Skip to content

Commit

Permalink
[PUBLISHER] Merge #154
Browse files Browse the repository at this point in the history
* PUSH NOTE : Kekuatan dan Keterbatasan dari '6 Prinsip Dasar' Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam Menyelesaikan Konflik Air.md

* PUSH ATTACHMENT : prj_3128647_50a8c5f1048adbcca4147a9496c7c056_1685535960.mp3

* PUSH ATTACHMENT : Pasted image 20230531191930.png
  • Loading branch information
movanet authored May 31, 2023
1 parent d2e8a88 commit f9daccb
Showing 1 changed file with 1 addition and 1 deletion.
Original file line number Diff line number Diff line change
Expand Up @@ -27,7 +27,7 @@ Berikut ini adalah beberapa kritik atas 6 prinsip dasar Mahkamah Konstitusi dala

1. Pertama, 6 prinsip dasar tampaknya lebih berfokus pada komersialisasi air daripada tata kelola air secara keseluruhan. Ini menimbulkan pertanyaan apakah prinsip-prinsip ini dimaksudkan untuk mengatur penggunaan air secara keseluruhan atau hanya untuk memberikan batasan komersialisasi sumber daya air. Jika prinsip-prinsip ini dimaksudkan untuk mengatur tata kelola air secara keseluruhan, maka penggunaan air non-komersial harus juga termasuk di dalamnya. Namun, jika prinsip-prinsip ini hanya dimaksudkan untuk membatasi komersialisasi, maka aktivitas tersebut tidak akan tercakup di dalamnya.

2. Kedua, prinsip-prinsip ini tampaknya tidak relevan dalam mengatur pelayanan air minun dan sanitasi. Meski prinsip-prinsip ini memiliki kekuatan dalam memberikan panduan untuk alokasi air, namun dalam kasus pelayanan air, ketika air telah dianggap dialokasikan di antara penggunaan lain (selain dari air minum), masalah tersebut dianggap telah diselesaikan pada tingkat sumber daya (wilayah sungai), dan bukan dalam tingkat pelayanan air (antar konsumen air yang satu dengan lainnya seperti industri vs perumahan).
2. Kedua, prinsip-prinsip ini tampaknya tidak relevan dalam mengatur pelayanan air minum dan sanitasi. Meski prinsip-prinsip ini memiliki kekuatan dalam memberikan panduan untuk alokasi air, namun dalam kasus pelayanan air, ketika air telah dianggap dialokasikan di antara penggunaan lain (selain dari air minum), masalah tersebut dianggap telah diselesaikan pada tingkat sumber daya (wilayah sungai), dan bukan dalam tingkat pelayanan air (antar konsumen air yang satu dengan lainnya seperti industri vs perumahan).

3. Ketiga, prinsip-prinsip ini tampaknya tidak berlaku untuk beberapa kategori konflik. Misalnya, konflik antara petani kecil atau antara dua perusahaan milik negara. Prinsip-prinsip ini tampaknya kurang relevan dalam menyelesaikan konflik dalam kategori penggunaan (*uses*) dan pengguna (*user*) yang sama.

Expand Down

0 comments on commit f9daccb

Please sign in to comment.