diff --git a/Kekuatan dan Keterbatasan dari '6 Prinsip Dasar' Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam Menyelesaikan Konflik Air.md b/Kekuatan dan Keterbatasan dari '6 Prinsip Dasar' Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam Menyelesaikan Konflik Air.md index 5adf229..2a4209b 100644 --- a/Kekuatan dan Keterbatasan dari '6 Prinsip Dasar' Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam Menyelesaikan Konflik Air.md +++ b/Kekuatan dan Keterbatasan dari '6 Prinsip Dasar' Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam Menyelesaikan Konflik Air.md @@ -37,4 +37,7 @@ Berikut ini adalah beberapa kritik atas 6 prinsip dasar Mahkamah Konstitusi dala 7. Terakhir, prinsip-prinsip ini tampaknya mengabaikan produktivitas ekonomi sebagai nilai yang diakui dalam tata kelola air. Ini memiliki dua implikasi: pertama, tapak air (*water footprint*) diabaikan, yaitu air akan didistribusikan ke petani kecil atau perusahaan milik negara/daerah/desa meskipun pendistribusian itu mungkin kurang efisien; dan kedua, prinsip ini melarang realokasi air dari penggunaan air yang kurang produktif ke penggunaan air yang lebih produktif. -Dalam menghadapi keterbatasan ini, makalah ini merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi menggunakan pendekatan teleologis dan berdasarkan pendekatan tersebut, merevisi 6 prinsip dasar dalam kasus-kasus mendatang sehingga dapat menangani semua jenis konflik air. Implementasi 6 prinsip dasar melalui regulasi dan penyelesaian konflik oleh pengadilan atau badan lainnya juga harus menggunakan pendekatan teleologis. \ No newline at end of file +Dalam menghadapi keterbatasan ini, makalah ini merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi menggunakan pendekatan teleologis dan berdasarkan pendekatan tersebut, merevisi 6 prinsip dasar dalam kasus-kasus mendatang sehingga dapat menangani semua jenis konflik air. Implementasi 6 prinsip dasar melalui regulasi dan penyelesaian konflik oleh pengadilan atau badan lainnya juga harus menggunakan pendekatan teleologis. + +Related: +[[Water Conflict in Indonesia]]