Skip to content

Latest commit

 

History

History
22 lines (13 loc) · 1.07 KB

Standar kualitas air minum.md

File metadata and controls

22 lines (13 loc) · 1.07 KB
share
true

Standar Kualitas Air Minum di Indonesia saat ini diatur oleh [[Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan]]

BAB II dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 membahas tentang media air. Media air dibagi menjadi dua yaitu air minum dan air untuk keperluan higiene dan sanitasi. Air minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Sedangkan air untuk keperluan higiene dan sanitasi adalah air yang digunakan untuk keperluan higiene perorangan dan/atau rumah tangga.

![[Pasted image 20230326205744.png]]

![[Pasted image 20230326205824.png]]

![[Pasted image 20230326205653.png]]

Catatan: RUU Kesehatan saat ini (03/21/2023) sedang dalam proses pembahasan. Berikut [[Masukan saya untuk RUU Kesehatan]] yang berkaitan dengan air dan sanitasi.

Halaman Terkait

[[Tantangan Regulasi Pelayanan Air di Indonesia]]
[[Perbedaan Fitur Regulasi Sumber Daya Air dengan Pelayanan Air]]