-
Notifications
You must be signed in to change notification settings - Fork 0
/
filter_question.csv
We can't make this file beautiful and searchable because it's too large.
15805 lines (15671 loc) · 608 KB
/
filter_question.csv
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100
101
102
103
104
105
106
107
108
109
110
111
112
113
114
115
116
117
118
119
120
121
122
123
124
125
126
127
128
129
130
131
132
133
134
135
136
137
138
139
140
141
142
143
144
145
146
147
148
149
150
151
152
153
154
155
156
157
158
159
160
161
162
163
164
165
166
167
168
169
170
171
172
173
174
175
176
177
178
179
180
181
182
183
184
185
186
187
188
189
190
191
192
193
194
195
196
197
198
199
200
201
202
203
204
205
206
207
208
209
210
211
212
213
214
215
216
217
218
219
220
221
222
223
224
225
226
227
228
229
230
231
232
233
234
235
236
237
238
239
240
241
242
243
244
245
246
247
248
249
250
251
252
253
254
255
256
257
258
259
260
261
262
263
264
265
266
267
268
269
270
271
272
273
274
275
276
277
278
279
280
281
282
283
284
285
286
287
288
289
290
291
292
293
294
295
296
297
298
299
300
301
302
303
304
305
306
307
308
309
310
311
312
313
314
315
316
317
318
319
320
321
322
323
324
325
326
327
328
329
330
331
332
333
334
335
336
337
338
339
340
341
342
343
344
345
346
347
348
349
350
351
352
353
354
355
356
357
358
359
360
361
362
363
364
365
366
367
368
369
370
371
372
373
374
375
376
377
378
379
380
381
382
383
384
385
386
387
388
389
390
391
392
393
394
395
396
397
398
399
400
401
402
403
404
405
406
407
408
409
410
411
412
413
414
415
416
417
418
419
420
421
422
423
424
425
426
427
428
429
430
431
432
433
434
435
436
437
438
439
440
441
442
443
444
445
446
447
448
449
450
451
452
453
454
455
456
457
458
459
460
461
462
463
464
465
466
467
468
469
470
471
472
473
474
475
476
477
478
479
480
481
482
483
484
485
486
487
488
489
490
491
492
493
494
495
496
497
498
499
500
501
502
503
504
505
506
507
508
509
510
511
512
513
514
515
516
517
518
519
520
521
522
523
524
525
526
527
528
529
530
531
532
533
534
535
536
537
538
539
540
541
542
543
544
545
546
547
548
549
550
551
552
553
554
555
556
557
558
559
560
561
562
563
564
565
566
567
568
569
570
571
572
573
574
575
576
577
578
579
580
581
582
583
584
585
586
587
588
589
590
591
592
593
594
595
596
597
598
599
600
601
602
603
604
605
606
607
608
609
610
611
612
613
614
615
616
617
618
619
620
621
622
623
624
625
626
627
628
629
630
631
632
633
634
635
636
637
638
639
640
641
642
643
644
645
646
647
648
649
650
651
652
653
654
655
656
657
658
659
660
661
662
663
664
665
666
667
668
669
670
671
672
673
674
675
676
677
678
679
680
681
682
683
684
685
686
687
688
689
690
691
692
693
694
695
696
697
698
699
700
701
702
703
704
705
706
707
708
709
710
711
712
713
714
715
716
717
718
719
720
721
722
723
724
725
726
727
728
729
730
731
732
733
734
735
736
737
738
739
740
741
742
743
744
745
746
747
748
749
750
751
752
753
754
755
756
757
758
759
760
761
762
763
764
765
766
767
768
769
770
771
772
773
774
775
776
777
778
779
780
781
782
783
784
785
786
787
788
789
790
791
792
793
794
795
796
797
798
799
800
801
802
803
804
805
806
807
808
809
810
811
812
813
814
815
816
817
818
819
820
821
822
823
824
825
826
827
828
829
830
831
832
833
834
835
836
837
838
839
840
841
842
843
844
845
846
847
848
849
850
851
852
853
854
855
856
857
858
859
860
861
862
863
864
865
866
867
868
869
870
871
872
873
874
875
876
877
878
879
880
881
882
883
884
885
886
887
888
889
890
891
892
893
894
895
896
897
898
899
900
901
902
903
904
905
906
907
908
909
910
911
912
913
914
915
916
917
918
919
920
921
922
923
924
925
926
927
928
929
930
931
932
933
934
935
936
937
938
939
940
941
942
943
944
945
946
947
948
949
950
951
952
953
954
955
956
957
958
959
960
961
962
963
964
965
966
967
968
969
970
971
972
973
974
975
976
977
978
979
980
981
982
983
984
985
986
987
988
989
990
991
992
993
994
995
996
997
998
999
1000
total_rating,evaluation_content,query,groundtruth,context,Source,page
5.0,"The context provided is a legal document that explains the term ""Laporan Debitur"" in detail. It mentions that ""Laporan Debitur"" refers to the annual financial report of a debtor, which can be audited or not. The document also provides examples and further explanations about the term. Therefore, the context is clear and relevant to answer the question.
",Apa yang dimaksud dengan Laporan Debitur?,,"
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 32 - Rank 0.9887654781341553 ----
- 5 -
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “laporan keuangan tahunan Debitur”
adalah laporan keuangan tahunan yang telah diaudit atau
belum/tidak diaudit.
Ayat (3)
Contoh:
Informasi mengenai keuangan Debitur yang bersumber dari
laporan keuangan tahunan Debitur bulan Desember 2018
disampaikan oleh Pelapor paling lambat tanggal 12 Juli 2019.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “Pelapor baru” adalah Pelapor yang belum
pernah menyampaikan Laporan Debitur dalam Sistem Informasi
Debitur (SID) dan SLIK.
Contoh:
Pelapor ditetapkan sebagai pelapor oleh OJK pada bulan
September 2018 maka Pelapor untuk pertama kali menyampaikan
Laporan Debitur paling lambat tanggal 12 Januari 2019 untuk
bulan data Desember 2018.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Contoh:
Laporan Debitur bulan Mei 2018 disampaikan paling lambat
tanggal 12 Juni 2018.
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 6 - Rank 0.9831358790397644 ----
- 7 -
(3) Laporan Debitur dilaporkan oleh kantor pusat Pelapor
kepada OJK.
(4) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib mencakup informasi dari kantor pusat Pelapor
dan seluruh kantor cabang.
(5) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib disusun sesuai dengan pedoman penyusunan
Laporan Debitur yang ditetapkan oleh OJK.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan Laporan
Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Surat Edaran OJK.
Pasal 5
(1) Informasi mengenai keuangan Debitur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dilaporkan
dalam hal Debitur merupakan perusahaan atau pihak
yang menerima Fasilitas Penyediaan Dana dari 1
(satu) Pelapor dan/atau pembiayaan bersama lebih
dari 1 (satu) Pelapor, dengan jumlah seluruh Fasilitas
Penyediaan Dana paling sedikit sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Pelapor melaporkan informasi mengenai keuangan
Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf f yang bersumber dari laporan keuangan
tahunan Debitur terkini.
(3) Pelapor melaporkan informasi mengenai keuangan
Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
lambat pada Laporan Debitur bulan Juni tahun
berikutnya.
Pasal 6
Pelapor baru wajib menyampaikan Laporan Debitur untuk
pertama kali kepada OJK paling lambat tanggal 12 pada
bulan keempat terhitung sejak ditetapkan sebagai pelapor
oleh OJK.
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 34 - Rank 0.9699435234069824 ----
- 7 -
Ayat (5)
Tanggal Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur
diterima oleh OJK adalah tanggal yang tercantum pada tanda
terima Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur
dari SLIK untuk penyampaian secara daring (online) maupun
secara luring (offline).
Pasal 9
Ayat (1)
Contoh:
Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan
Debitur bulan Mei 2018, apabila Pelapor menyampaikan
Laporan Debitur pada kurun waktu tanggal 13 Juni 2018
sampai dengan 30 Juni 2018.
Ayat (2)
Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Debitur
bulan Mei 2018, apabila Pelapor belum menyampaikan
Laporan Debitur atau menyampaikan Laporan Debitur
melampaui tanggal 30 Juni 2018.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Contoh 1:
Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi
Laporan Debitur bulan Mei 2018, apabila koreksi Laporan
Debitur disampaikan melampaui tanggal 12 Juni 2018.
Contoh 2:
Apabila temuan OJK disampaikan kepada Pelapor pada
tanggal 1 Mei 2018 maka koreksi Laporan Debitur
disampaikan paling lambat tanggal 12 Juni 2018.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menyampaikan Laporan Debitur
dan/atau koreksi Laporan Debitur secara daring (online)”",,4
5.0,"The context provides a clear definition of SLIK OJK, which is a system managed by OJK to support the supervision and information services in the financial sector. The context also mentions the purpose and requirements for becoming a Pelapor (reporter) in relation to SLIK OJK. Therefore, the context is sufficient to answer the question unambiguously.
",Apa itu SLIK OJK?,,"
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 4 - Rank 0.9753420948982239 ----
- 5 -
13. Sistem Layanan Informasi Keuangan yang selanjutnya
disingkat SLIK adalah sistem informasi yang dikelola
oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas
pengawasan dan layanan informasi di bidang
keuangan.
14. Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang
selanjutnya disingkat LPIP adalah lembaga atau
badan yang menghimpun dan mengolah data kredit
dan data lain untuk menghasilkan informasi
perkreditan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang LPIP.
BAB II
PELAPOR
Pasal 2
(1) Pihak yang wajib menjadi Pelapor adalah:
a. Bank Umum;
b. BPR;
c. BPRS;
d. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas
Penyediaan Dana; dan
e. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang
memberikan Fasilitas Penyediaan Dana, kecuali
lembaga keuangan mikro.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk
menjadi Pelapor bagi pihak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran OJK.
Pasal 3
(1) Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang menyediakan
layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi
informasi dan lembaga keuangan mikro dapat menjadi
Pelapor dengan mengajukan permohonan dan
mendapat persetujuan OJK dengan memenuhi
persyaratan:
a. memiliki infrastruktur yang memadai;
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 18 - Rank 0.788856029510498 ----
- 19 -
d. melakukan administrasi dan pengelolaan hak
akses pengguna SLIK di internal Pelapor;
e. menangani pengaduan Debitur; dan
f. melakukan pengamanan data Informasi Debitur.
(2) Penunjukan pegawai pelaksana dan/atau pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
mempertimbangkan prinsip pemisahan tugas
(segregation of duties) serta disesuaikan dengan
kompleksitas kegiatan usaha Pelapor.
(3) Pelapor wajib menyampaikan pegawai pelaksana
dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada OJK dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
ditetapkan sebagai Pelapor oleh OJK.
(4) Dalam hal terjadi perubahan pegawai pelaksana
dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pelapor wajib:
a. menyampaikan perubahan pegawai pelaksana
dan/atau pejabat yang ditunjuk kepada OJK; dan
b. melakukan penyesuaian hak akses pengguna
SLIK di internal Pelapor,
paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadi
perubahan.
BAB XI
PENGAWASAN
Pasal 31
(1) OJK melakukan pengawasan secara langsung
dan/atau pengawasan secara tidak langsung terkait
pelaksanaan SLIK terhadap Pelapor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(2) OJK berwenang melakukan pengawasan secara
langsung dan/atau pengawasan secara tidak langsung
terkait pelaksanaan SLIK terhadap Pelapor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 5 - Rank 0.6772441864013672 ----
- 6 -
b. memiliki data yang diperlukan dalam SLIK; dan
c. menandatangani perjanjian keikutsertaan dalam
pelaporan dan permintaan Informasi Debitur
melalui SLIK.
(2) Lembaga lain bukan LJK dapat menjadi Pelapor
setelah mendapat persetujuan OJK dengan memenuhi
persyaratan:
a. melakukan kegiatan penyediaan dana;
b. memiliki infrastruktur yang memadai;
c. memiliki data yang diperlukan dalam SLIK; dan
d. menandatangani perjanjian keikutsertaan dalam
pelaporan dan permintaan Informasi Debitur
melalui SLIK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk
menjadi Pelapor bagi Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya yang menyediakan layanan pinjam-meminjam
uang berbasis teknologi informasi, lembaga keuangan
mikro, dan lembaga lain bukan LJK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Surat Edaran OJK.
BAB III
LAPORAN DEBITUR DAN KOREKSI LAPORAN DEBITUR
Pasal 4
(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada
OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat
waktu setiap bulan untuk posisi akhir bulan.
(2) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mencakup informasi mengenai:
a. Debitur;
b. Fasilitas Penyediaan Dana;
c. agunan;
d. penjamin;
e. pengurus dan pemilik; dan
f. keuangan Debitur.",,5
5.0,"The context provides a clear explanation of what LPIP is, which is a lembaga atau badan yang menghimpun dan mengolah data kredit dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan. The context directly answers the question without any ambiguity.
",Apa yang dimaksud dengan LPIP?,,"
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 4 - Rank 0.915213406085968 ----
- 5 -
13. Sistem Layanan Informasi Keuangan yang selanjutnya
disingkat SLIK adalah sistem informasi yang dikelola
oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas
pengawasan dan layanan informasi di bidang
keuangan.
14. Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang
selanjutnya disingkat LPIP adalah lembaga atau
badan yang menghimpun dan mengolah data kredit
dan data lain untuk menghasilkan informasi
perkreditan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang LPIP.
BAB II
PELAPOR
Pasal 2
(1) Pihak yang wajib menjadi Pelapor adalah:
a. Bank Umum;
b. BPR;
c. BPRS;
d. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas
Penyediaan Dana; dan
e. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang
memberikan Fasilitas Penyediaan Dana, kecuali
lembaga keuangan mikro.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk
menjadi Pelapor bagi pihak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran OJK.
Pasal 3
(1) Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang menyediakan
layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi
informasi dan lembaga keuangan mikro dapat menjadi
Pelapor dengan mengajukan permohonan dan
mendapat persetujuan OJK dengan memenuhi
persyaratan:
a. memiliki infrastruktur yang memadai;
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 13 - Rank 0.5256348848342896 ----
- 14 -
(2) Penjelasan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dalam hal terdapat permintaan
secara tertulis dari Debitur atau calon Debitur.
Pasal 18
(1) Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama
Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada
Pelapor dari Debitur yang bersangkutan.
(2) Permintaan Informasi Debitur oleh Debitur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan
dengan permohonan secara tertulis yang disampaikan
langsung oleh Debitur yang bersangkutan atau pihak
yang diberi kuasa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan
Informasi Debitur oleh Debitur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Surat Edaran
OJK.
Pasal 19
LPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf c dapat memperoleh Informasi Debitur dalam rangka
pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai LPIP.
Pasal 20
(1) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf d dapat meminta Informasi Debitur
kepada OJK dalam rangka pelaksanaan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan nota
kesepahaman dengan OJK.
(2) Permintaan Informasi Debitur oleh pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara:
a. rutin; dan/atau
b. insidental.
(3) Permintaan Informasi Debitur oleh pihak lain secara
rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 11 - Rank 0.28548410534858704 ----
- 12 -
BAB VII
KETERBUKAAN KEPADA DEBITUR
DAN INFORMASI DEBITUR
Pasal 13
Pelapor wajib memberitahukan kepada Debitur mengenai
penyampaian Laporan Debitur yang bersangkutan ke
dalam SLIK.
Pasal 14
(1) Pihak yang dapat meminta Informasi Debitur adalah:
a. Pelapor;
b. Debitur;
c. LPIP; dan
d. pihak lain.
(2) Cakupan Informasi Debitur yang dapat diminta oleh
pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. identitas Debitur;
b. pemilik dan pengurus bagi Debitur badan usaha;
c. Fasilitas Penyediaan Dana yang diterima Debitur;
d. agunan;
e. penjamin;
f. kualitas Fasilitas Penyediaan Dana; dan
g. informasi lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan Informasi
Debitur untuk masing-masing pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran
OJK.
Pasal 15
(1) Pelapor yang telah memenuhi kewajiban pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat meminta
Informasi Debitur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) kepada OJK secara daring (online)
melalui SLIK.
(2) Permintaan Informasi Debitur secara daring (online)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan",,5
5.0,"The context provides information about the entities that are required to submit a debtor report to OJK. It mentions that the report must be submitted by the head office of the reporting party, and it should include information from the head office and all branches. It also specifies that the report must be submitted to OJK, and there are further details about the content of the report, deadlines, and procedures for new reporting parties. The context also mentions that in case of errors, corrections to the report must be submitted to OJK. Therefore, the context provides enough information to answer the question.
",Siapa saja pihak yang wajib manyampaikan laporan debitur kepada OJK?,,"
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 6 - Rank 0.9941298961639404 ----
- 7 -
(3) Laporan Debitur dilaporkan oleh kantor pusat Pelapor
kepada OJK.
(4) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib mencakup informasi dari kantor pusat Pelapor
dan seluruh kantor cabang.
(5) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib disusun sesuai dengan pedoman penyusunan
Laporan Debitur yang ditetapkan oleh OJK.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan Laporan
Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Surat Edaran OJK.
Pasal 5
(1) Informasi mengenai keuangan Debitur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dilaporkan
dalam hal Debitur merupakan perusahaan atau pihak
yang menerima Fasilitas Penyediaan Dana dari 1
(satu) Pelapor dan/atau pembiayaan bersama lebih
dari 1 (satu) Pelapor, dengan jumlah seluruh Fasilitas
Penyediaan Dana paling sedikit sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Pelapor melaporkan informasi mengenai keuangan
Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf f yang bersumber dari laporan keuangan
tahunan Debitur terkini.
(3) Pelapor melaporkan informasi mengenai keuangan
Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
lambat pada Laporan Debitur bulan Juni tahun
berikutnya.
Pasal 6
Pelapor baru wajib menyampaikan Laporan Debitur untuk
pertama kali kepada OJK paling lambat tanggal 12 pada
bulan keempat terhitung sejak ditetapkan sebagai pelapor
oleh OJK.
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 5 - Rank 0.9776633977890015 ----
- 6 -
b. memiliki data yang diperlukan dalam SLIK; dan
c. menandatangani perjanjian keikutsertaan dalam
pelaporan dan permintaan Informasi Debitur
melalui SLIK.
(2) Lembaga lain bukan LJK dapat menjadi Pelapor
setelah mendapat persetujuan OJK dengan memenuhi
persyaratan:
a. melakukan kegiatan penyediaan dana;
b. memiliki infrastruktur yang memadai;
c. memiliki data yang diperlukan dalam SLIK; dan
d. menandatangani perjanjian keikutsertaan dalam
pelaporan dan permintaan Informasi Debitur
melalui SLIK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk
menjadi Pelapor bagi Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya yang menyediakan layanan pinjam-meminjam
uang berbasis teknologi informasi, lembaga keuangan
mikro, dan lembaga lain bukan LJK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Surat Edaran OJK.
BAB III
LAPORAN DEBITUR DAN KOREKSI LAPORAN DEBITUR
Pasal 4
(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada
OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat
waktu setiap bulan untuk posisi akhir bulan.
(2) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mencakup informasi mengenai:
a. Debitur;
b. Fasilitas Penyediaan Dana;
c. agunan;
d. penjamin;
e. pengurus dan pemilik; dan
f. keuangan Debitur.
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 16 - Rank 0.9761193990707397 ----
- 17 -
disebabkan oleh kesalahan Pelapor, Pelapor
menyampaikan koreksi Laporan Debitur kepada OJK.
(2) Koreksi Laporan Debitur kepada OJK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai koreksi
atas dasar temuan Pelapor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a dan Pasal 8 ayat (2) huruf a.
BAB IX
KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PELAPORAN, PERMINTAAN
INFORMASI DEBITUR, DAN PENYELESAIAN PENGADUAN
INFORMASI DEBITUR
Pasal 27
Pelapor wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis
mengenai penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi
Laporan Debitur yang paling sedikit mencakup:
a. wewenang dan tanggung jawab pegawai yang
melakukan verifikasi dan menyampaikan Laporan
Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur kepada
OJK;
b. langkah yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan
dan pengamanan sistem dan data;
c. langkah yang dilakukan dalam rangka memastikan
kelengkapan, keakuratan, kekinian, keutuhan, dan
ketepatan waktu Laporan Debitur dan/atau koreksi
Laporan Debitur;
d. langkah yang dilakukan dalam hal terjadi gangguan
atau keadaan kahar (force majeure) untuk memastikan
kesinambungan penyampaian Laporan Debitur
dan/atau koreksi Laporan Debitur kepada OJK serta
wewenang dan tanggung jawab pegawai yang
ditunjuk.
Pasal 28
Pelapor wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis
mengenai permintaan dan penggunaan Informasi Debitur
yang paling sedikit mencakup:",,5
5.0,"The context provides information about the requirements for reporting to the OJK, including the information that the reporter (Pelapor) must provide. The question asks specifically about the information that the Pelapor must provide to the OJK regarding the Debtor (iDeb). The context clearly states that the Pelapor must provide information about the Debtor, the facilities provided, collateral, guarantors, managers and owners, and the financial status of the Debtor. Therefore, the question is answerable with the given context.
",Apa saja informasi debitur atau iDeb yang disampaikan pelapor wajib kepada OJK?,,"
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 6 - Rank 0.989733874797821 ----
- 7 -
(3) Laporan Debitur dilaporkan oleh kantor pusat Pelapor
kepada OJK.
(4) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib mencakup informasi dari kantor pusat Pelapor
dan seluruh kantor cabang.
(5) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib disusun sesuai dengan pedoman penyusunan
Laporan Debitur yang ditetapkan oleh OJK.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan Laporan
Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Surat Edaran OJK.
Pasal 5
(1) Informasi mengenai keuangan Debitur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dilaporkan
dalam hal Debitur merupakan perusahaan atau pihak
yang menerima Fasilitas Penyediaan Dana dari 1
(satu) Pelapor dan/atau pembiayaan bersama lebih
dari 1 (satu) Pelapor, dengan jumlah seluruh Fasilitas
Penyediaan Dana paling sedikit sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Pelapor melaporkan informasi mengenai keuangan
Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf f yang bersumber dari laporan keuangan
tahunan Debitur terkini.
(3) Pelapor melaporkan informasi mengenai keuangan
Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
lambat pada Laporan Debitur bulan Juni tahun
berikutnya.
Pasal 6
Pelapor baru wajib menyampaikan Laporan Debitur untuk
pertama kali kepada OJK paling lambat tanggal 12 pada
bulan keempat terhitung sejak ditetapkan sebagai pelapor
oleh OJK.
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 5 - Rank 0.9827570915222168 ----
- 6 -
b. memiliki data yang diperlukan dalam SLIK; dan
c. menandatangani perjanjian keikutsertaan dalam
pelaporan dan permintaan Informasi Debitur
melalui SLIK.
(2) Lembaga lain bukan LJK dapat menjadi Pelapor
setelah mendapat persetujuan OJK dengan memenuhi
persyaratan:
a. melakukan kegiatan penyediaan dana;
b. memiliki infrastruktur yang memadai;
c. memiliki data yang diperlukan dalam SLIK; dan
d. menandatangani perjanjian keikutsertaan dalam
pelaporan dan permintaan Informasi Debitur
melalui SLIK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk
menjadi Pelapor bagi Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya yang menyediakan layanan pinjam-meminjam
uang berbasis teknologi informasi, lembaga keuangan
mikro, dan lembaga lain bukan LJK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Surat Edaran OJK.
BAB III
LAPORAN DEBITUR DAN KOREKSI LAPORAN DEBITUR
Pasal 4
(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada
OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat
waktu setiap bulan untuk posisi akhir bulan.
(2) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mencakup informasi mengenai:
a. Debitur;
b. Fasilitas Penyediaan Dana;
c. agunan;
d. penjamin;
e. pengurus dan pemilik; dan
f. keuangan Debitur.
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 11 - Rank 0.9819114804267883 ----
- 12 -
BAB VII
KETERBUKAAN KEPADA DEBITUR
DAN INFORMASI DEBITUR
Pasal 13
Pelapor wajib memberitahukan kepada Debitur mengenai
penyampaian Laporan Debitur yang bersangkutan ke
dalam SLIK.
Pasal 14
(1) Pihak yang dapat meminta Informasi Debitur adalah:
a. Pelapor;
b. Debitur;
c. LPIP; dan
d. pihak lain.
(2) Cakupan Informasi Debitur yang dapat diminta oleh
pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. identitas Debitur;
b. pemilik dan pengurus bagi Debitur badan usaha;
c. Fasilitas Penyediaan Dana yang diterima Debitur;
d. agunan;
e. penjamin;
f. kualitas Fasilitas Penyediaan Dana; dan
g. informasi lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan Informasi
Debitur untuk masing-masing pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran
OJK.
Pasal 15
(1) Pelapor yang telah memenuhi kewajiban pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat meminta
Informasi Debitur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) kepada OJK secara daring (online)
melalui SLIK.
(2) Permintaan Informasi Debitur secara daring (online)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan",,6
5.0,"The context provides the necessary information to answer the question. It clearly states the date by which a new reporting entity must submit their first Debitur report to OJK.
",Kapan pelapor baru diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Debitur kepada OJK untuk pertama kalinya?,,"
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 6 - Rank 0.9982337951660156 ----
- 7 -
(3) Laporan Debitur dilaporkan oleh kantor pusat Pelapor
kepada OJK.
(4) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib mencakup informasi dari kantor pusat Pelapor
dan seluruh kantor cabang.
(5) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib disusun sesuai dengan pedoman penyusunan
Laporan Debitur yang ditetapkan oleh OJK.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan Laporan
Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Surat Edaran OJK.
Pasal 5
(1) Informasi mengenai keuangan Debitur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dilaporkan
dalam hal Debitur merupakan perusahaan atau pihak
yang menerima Fasilitas Penyediaan Dana dari 1
(satu) Pelapor dan/atau pembiayaan bersama lebih
dari 1 (satu) Pelapor, dengan jumlah seluruh Fasilitas
Penyediaan Dana paling sedikit sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Pelapor melaporkan informasi mengenai keuangan
Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf f yang bersumber dari laporan keuangan
tahunan Debitur terkini.
(3) Pelapor melaporkan informasi mengenai keuangan
Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
lambat pada Laporan Debitur bulan Juni tahun
berikutnya.
Pasal 6
Pelapor baru wajib menyampaikan Laporan Debitur untuk
pertama kali kepada OJK paling lambat tanggal 12 pada
bulan keempat terhitung sejak ditetapkan sebagai pelapor
oleh OJK.
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 7 - Rank 0.8975124359130859 ----
- 8 -
Pasal 7
Pelapor wajib melakukan koreksi Laporan Debitur yang
telah disampaikan kepada OJK dalam hal Laporan Debitur
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 atas dasar:
a. temuan Pelapor; atau
b. temuan OJK.
BAB IV
PERIODE PENYAMPAIAN LAPORAN DEBITUR DAN
KOREKSI LAPORAN DEBITUR
Pasal 8
(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) secara
bulanan paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya
setelah bulan Laporan Debitur.
(2) Pelapor wajib menyampaikan koreksi Laporan Debitur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atas dasar:
a. temuan Pelapor, paling lambat tanggal 12 bulan
berikutnya setelah bulan Laporan Debitur; atau
b. temuan OJK, paling lambat tanggal 12 pada
bulan berikutnya setelah temuan OJK
disampaikan kepada Pelapor.
(3) Dalam hal tanggal berakhirnya penyampaian Laporan
Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur,
Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur
disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(4) OJK dapat menetapkan tanggal berakhirnya
penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi
Laporan Debitur selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), dalam hal terjadi:
a. kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan
data (database) atau jaringan komunikasi di OJK;
dan/atau
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 47 - Rank 0.8483632206916809 ----
- 20 -
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Laporan Debitur bulan Juni 2017 dilaporkan paling lambat
tanggal 19 Juli 2017.
Laporan Debitur bulan Juli 2017 dilaporkan paling lambat
tanggal 22 Agustus 2017.
Laporan Debitur secara luring (offline) bulan Juli 2017
dilaporkan paling lambat tanggal 25 Agustus 2017.
Pasal 39
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, kewajiban pelaporan
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tanggal 30 November 2007
tentang Sistem Informasi Debitur sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/21/PBI/2016
tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur dan Peraturan
OJK ini.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6049",,7
5.0,"The context provides clear information about the permissions and procedures for obtaining credit information. It specifically addresses the question by stating that ""pihak lain"" (other parties) can request credit information from OJK under certain conditions.
",Apakah pihak lain boleh meminta informasi kredit debitur kepada OJK?,,"
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 13 - Rank 0.9949066042900085 ----
- 14 -
(2) Penjelasan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dalam hal terdapat permintaan
secara tertulis dari Debitur atau calon Debitur.
Pasal 18
(1) Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama
Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada
Pelapor dari Debitur yang bersangkutan.
(2) Permintaan Informasi Debitur oleh Debitur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan
dengan permohonan secara tertulis yang disampaikan
langsung oleh Debitur yang bersangkutan atau pihak
yang diberi kuasa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan
Informasi Debitur oleh Debitur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Surat Edaran
OJK.
Pasal 19
LPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf c dapat memperoleh Informasi Debitur dalam rangka
pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai LPIP.
Pasal 20
(1) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf d dapat meminta Informasi Debitur
kepada OJK dalam rangka pelaksanaan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan nota
kesepahaman dengan OJK.
(2) Permintaan Informasi Debitur oleh pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara:
a. rutin; dan/atau
b. insidental.
(3) Permintaan Informasi Debitur oleh pihak lain secara
rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 14 - Rank 0.9932684302330017 ----
- 15 -
dapat dilakukan dengan perjanjian dan/atau nota
kesepahaman antara OJK dan pihak lain.
(4) Permintaan Informasi Debitur oleh pihak lain secara
insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. permohonan Informasi Debitur disampaikan
secara tertulis kepada OJK oleh pihak yang
memiliki kewenangan, dengan menyampaikan
peruntukan penggunaan Informasi Debitur; dan
b. pemohon menyatakan bertanggung jawab
terhadap segala akibat yang timbul berkaitan
dengan penggunaan Informasi Debitur.
Pasal 21
Pihak yang dapat meminta Informasi Debitur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) bertanggung jawab
terhadap segala akibat hukum yang timbul sehubungan
dengan penggunaan Informasi Debitur untuk keperluan
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan Peraturan OJK ini.
BAB VIII
PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Pasal 22
Debitur dapat mengajukan pengaduan mengenai
ketidakakuratan Informasi Debitur secara langsung kepada
Pelapor yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Pelapor wajib menindaklanjuti pengaduan mengenai
ketidakakuratan Informasi Debitur yang diajukan oleh
Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Dalam menindaklanjuti pengaduan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pelapor wajib melakukan
penelitian atas permasalahan yang diadukan
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 11 - Rank 0.9886998534202576 ----
- 12 -
BAB VII
KETERBUKAAN KEPADA DEBITUR
DAN INFORMASI DEBITUR
Pasal 13
Pelapor wajib memberitahukan kepada Debitur mengenai
penyampaian Laporan Debitur yang bersangkutan ke
dalam SLIK.
Pasal 14
(1) Pihak yang dapat meminta Informasi Debitur adalah:
a. Pelapor;
b. Debitur;
c. LPIP; dan
d. pihak lain.
(2) Cakupan Informasi Debitur yang dapat diminta oleh
pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. identitas Debitur;
b. pemilik dan pengurus bagi Debitur badan usaha;
c. Fasilitas Penyediaan Dana yang diterima Debitur;
d. agunan;
e. penjamin;
f. kualitas Fasilitas Penyediaan Dana; dan
g. informasi lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan Informasi
Debitur untuk masing-masing pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran
OJK.
Pasal 15
(1) Pelapor yang telah memenuhi kewajiban pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat meminta
Informasi Debitur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) kepada OJK secara daring (online)
melalui SLIK.
(2) Permintaan Informasi Debitur secara daring (online)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan",,12
5.0,"The context provides information about the consequences for a reporter who requests and uses Borrower Information without complying with the established regulations. The question asks about the consequences for the reporter who requests and uses Borrower Information without complying with the regulations mentioned in Article 15, paragraph (4). The context clearly states that such a reporter will be subject to a fine of up to 50 million rupiah for each Borrower Information.
",Apa konsekuensi bagi pelapor yang meminta dan menggunakan Informasi Debitur tanpa mematuhi ketentuan yang ditetapkan?,,"
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 22 - Rank 0.9898626804351807 ----
- 23 -
rupiah), sebesar Rp50.000,00 (lima puluh
ribu rupiah) per Debitur paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
per bulan Laporan Debitur dan paling lama
keterlambatan 12 (dua belas) bulan Laporan
Debitur secara berturut-turut; atau
2. bagi Pelapor dengan aset kurang dari
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
rupiah), sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu
rupiah) per Debitur paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per
bulan Laporan Debitur dan paling lama
keterlambatan 12 (dua belas) bulan Laporan
Debitur secara berturut-turut; dan
b. penundaan pemberian Informasi Debitur sampai
dengan seluruh koreksi Laporan Debitur diterima
oleh OJK.
Pasal 35
Pelapor yang meminta dan menggunakan Informasi
Debitur tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dikenakan sanksi
administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) untuk setiap Informasi Debitur.
Pasal 36
Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) huruf a,
Pasal 8 ayat (2) huruf b, Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2),
Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (4),
selain dikenakan sanksi administratif berupa teguran
tertulis atau peringatan tertulis, denda, dan/atau sanksi
administratif lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan/atau Pasal 35, dapat
dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan;
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 12 - Rank 0.9475276470184326 ----
- 13 -
melalui kantor pusat Pelapor dan/atau kantor cabang
Pelapor.
(3) Pelapor wajib menatausahakan semua permintaan
Informasi Debitur melalui SLIK yang dilakukan oleh
Pelapor, yang paling sedikit mengenai:
a. tanggal permintaan;
b. nomor identitas Debitur;
c. nama Debitur;
d. peruntukan Informasi Debitur; dan
e. pegawai yang mengajukan permintaan dan
menerima Informasi Debitur.
(4) Pelapor dilarang menggunakan Informasi Debitur yang
diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
keperluan Pelapor selain dalam rangka:
a. mendukung kelancaran proses pemberian
Fasilitas Penyediaan Dana;
b. menerapkan manajemen risiko; dan/atau
c. mengidentifikasi kualitas Debitur dalam rangka
pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang
berwenang.
Pasal 16
(1) Pelapor wajib memberikan Informasi Debitur atas
permintaan Debitur kepada Pelapor.
(2) Informasi Debitur yang diberikan oleh Pelapor atas
permintaan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), hanya dapat diberikan kepada Debitur dari
Pelapor yang bersangkutan.
Pasal 17
(1) Dalam hal Pelapor menolak memberikan Fasilitas
Penyediaan Dana kepada Debitur atau calon Debitur
atas dasar Informasi Debitur, Pelapor wajib
memberikan penjelasan secara tertulis kepada Debitur
atau calon Debitur.
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 14 - Rank 0.9119518995285034 ----
- 15 -
dapat dilakukan dengan perjanjian dan/atau nota
kesepahaman antara OJK dan pihak lain.
(4) Permintaan Informasi Debitur oleh pihak lain secara
insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. permohonan Informasi Debitur disampaikan
secara tertulis kepada OJK oleh pihak yang
memiliki kewenangan, dengan menyampaikan
peruntukan penggunaan Informasi Debitur; dan
b. pemohon menyatakan bertanggung jawab
terhadap segala akibat yang timbul berkaitan
dengan penggunaan Informasi Debitur.
Pasal 21
Pihak yang dapat meminta Informasi Debitur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) bertanggung jawab
terhadap segala akibat hukum yang timbul sehubungan
dengan penggunaan Informasi Debitur untuk keperluan
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan Peraturan OJK ini.
BAB VIII
PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Pasal 22
Debitur dapat mengajukan pengaduan mengenai
ketidakakuratan Informasi Debitur secara langsung kepada
Pelapor yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Pelapor wajib menindaklanjuti pengaduan mengenai
ketidakakuratan Informasi Debitur yang diajukan oleh
Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Dalam menindaklanjuti pengaduan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pelapor wajib melakukan
penelitian atas permasalahan yang diadukan",,23
5.0,"The context clearly defines what Otoritas Jasa Keuangan (OJK) is, making it easy to answer the question unambiguously. The definition is provided in the first paragraph of the context.
",Siapa yang dimaksud dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam peraturan ini?,,"
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 2 - Rank 0.9966763257980347 ----
- 3 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang
dimaksud dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat
OJK adalah lembaga yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan.
2. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat
LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di
sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya.
3. Bank Umum adalah:
a. Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan, termasuk kantor
cabang dari bank yang berkedudukan di luar
negeri;
b. Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah.
4. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat
BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 0 - Rank 0.7192734479904175 ----
SALINAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 18 /POJK.03/2017
TENTANG
PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI
SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk
mengatur dan mengembangkan penyelenggaraan
sistem informasi antar bank maupun lembaga lain di
bidang keuangan, khususnya dalam rangka
memperoleh dan menyediakan informasi debitur;
b. bahwa dalam rangka memperlancar proses
penyediaan dana untuk mendorong pembangunan
ekonomi, penerapan manajemen risiko oleh lembaga
jasa keuangan serta mendukung pengawasan yang
efektif di sektor jasa keuangan, diperlukan adanya
sistem layanan informasi keuangan yang andal,
komprehensif, dan terintegrasi di sektor jasa
keuangan;
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 26 - Rank 0.5915037393569946 ----
- 27 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2017
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 93
Salinan ini sesuai dengan aslinya
Direktur Hukum 1
Departemen Hukum
ttd
Yuliana",,3
5.0,"The context provides a clear definition of Lembaga Jasa Keuangan (LJK) in the sentence ""Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya."" This sentence directly answers the question about what LJK means.
",Apa saja yang dimaksud dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK)?,,"
---- Source File: SAL_POJK_SLIK.pdf - Page 2 - Rank 0.9890949130058289 ----
- 3 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang
dimaksud dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat
OJK adalah lembaga yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan.
2. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat
LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di
sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya.
3. Bank Umum adalah:
a. Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan, termasuk kantor
cabang dari bank yang berkedudukan di luar
negeri;
b. Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah.
4. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat
BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998